Tim Opsnal Polres Bangka Barat amankan pelaku Pencurian yang meresahkan Warga Belo, Minggu 30 Juli 2017
telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) hari Senin 17 Juli 2017 silam di kediaman korban Rahmat Falaha di Kp. Tebing desa Belo laut kec. Muntok yang dilakukan oleh pelaku RIO RISTANTO (21) Kejadian tsb terjadi pada saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Pelaku memasuki rumah dengan menjebol dinding triplek belakang rumah korban dan kemudian mengambil barang milik korban yaitu
1 unit Hp merk ASUS wrn hitam, 1 helm merk GM wrn merah, 1 unit Laptop merk ASUS wrn hitam, 1 buah dompet warna orange yang berisi 2 KTP milik pelapor dan istri, 1 unit PS 2 merk SONY wrn hitam, 1 karung pasir timah tailing serta uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Medapatkan informasi Kemudian informasi tsb didalami oleh Anggota tim opsnal Satreskrim Polres babar. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa barang curian yang hendak di jual pelaku tersebut adalah milik korban, anggota langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Hasil interogasi bahwa pelaku tidak sendiri tetapi melakukan pencurian bersama AR (26) dan yang saat ini masuk dalam DPO.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Elpiadi SH seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tsb. Saat ini pelaku dan Barang Bukti diamankan oleh Satreskrim untuk penyidikan lebih lanjut.