Home » HEADLINE » Polsek Jebus Amankan Kayu Tanpa Izin
IMG-20170319-WA0001

Polsek Jebus Amankan Kayu Tanpa Izin

Polsek Jebus Ungkap pelaku pengangkutan kayu tanpa izin, hari sabtu tgl 18 maret 2017 sekira pukul 18.30 wib di jalan desa ketap kec.jebus kab.bangka barat
pelaku irawanto als ira 34 th dsn.ranggi asam Ds. ranggi kec.jebus kab. babar dan nuryanto als yanto 39 th warga dsn.kp baru ds.sinar  manik kec.jebus kab. babar, 2 org diduga pelaku pengangkutan kayu tanpa izin an Irawanto als ira dan Nuryanto als yanto saat saat sedang melakukan pengangkutan kayu olahan berbentuk papan dan kasau  dengan jumlah sekira 2 kubik dengan menggunakan 1 unit mobil truk. kayu tersebut diangkut dari dsn tayu ds ketap kec.jebus kab.bangka barat menuju ke parit 4 ds sekar biru kec.parittiga kab.babar. pelaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang utk melakukan pengangkutan kayu tsb.
IMG-20170319-WA0000
Kapolsek Jebus Kompol Alam seizin Kapolres Babar membenarkan kejadian tersebut Polsek Jebus mangamankan tersangka Dan BB 1 unit mobil truck berwarna kuning dengan no pol BN 4262 Dk, 100 papan 2,5 inch, 40 papan tipis (untuk ring),35 batang kasau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*