Polsek Jebus Ungkap Pelaku narkotika jenis Shabu hari senin tgl 06 Maret 2017 sekira pukul 16.00 Wib di jalan perumnas ds sekarbiru kec.parittiga kab.babar
pelaku licai 36 th warga air kuang kec.jebus kab.babar,jon 28 th warga dsn penganak ds air gantang kec.parittiga kab.babar dan diki 41 th
buruh harian warga ds air kuang kec.jebus kab.babar
Polsek Jebus Telah mengamankan 1 org laki laki an. jon karena tertangkap tangan membawa dan menyimpan 1 paket sedang dan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu saat sedang mengendarai sepeda motor. dari keterangan pelaku bahwa sabu sabu tesebut didapat dari sdr LICAI.Kemudian dilakukan penangkapan thdp sdr sandriyadi als licai di SPBU jalan air kuang dan didapat barang bukti uang Rp.900.000,- yg merupakan hasil penjualan pelaku kepada sdr Joni putra. setelah dilakukan pengembangan didapatkan keterangan bahwa diduga narkotika tsb didapat dari sdr DIKI . Selanjutnya sdr diki diamankan di dsn jampan ds kelabat dan diamankan BB uang Rp. 2.500.000,- diduga hasil penjualan diduga narkotika jenis sabu sabu.dari pelaku licai dan diki tidak didapatkan bb narkotika.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Seizin Kapolres Babar membenarkan kejadian tersebut selanjutnya pelaku dan bb diamankan ke polsek jebus dan Polsek Jebus Mangamankan Barang buktidari pelaku an Joni 1 bungkusan plastik /paket sedang diduga sabu sabu, 1 batang potongan pipa sedotan berisi diduga sabu sabu, 1 unit Hp nokia 1202 warna hitam, uang Rp.100.000, 1 unit spm yamaha mio