pada hari jumat tanggal 03 Maret 2017 sekitar pukul 23.00 Wib telah terjadi tindak penganiyaaan a.n FERDI Bin AU oleh pelaku a.n DARNO dilapangan bola kaki kantor camat Sp. teritip Kab. Bangka barat.
Pada saat itu korban sedang kumpul dengan teman korban kemudian pelaku yang juga sedang kumpul dengan teman yang tidak berjauhan dari tempat korban memangil korban untk menayakan janji korban yang akan memberikan uang sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) kepada pelaku, karena pelaku merasa dibohongi korban pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul korban sebanyak 1 kali dan menendang sebanyak 1 kali dibagian pelipis dan pipi sebelah kiri korban sehingga mengalami luka bengkak dan lebam dibagian pelipis dan pipi sebelah kiri korban.
Kapolsek simpang teritip IPDA Kukuh seizin kapolres Babar membenarkan kejadian tersebut mengamankan tersangka tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke polsek Simpang Teritip guna penyelidikan lebih lanjut