Home » HEADLINE » Polsek Tempilang Berantas peredaran Obat SOMADRIL DESTRO dan TRAMADOL
IMG-20170302-WA0000

Polsek Tempilang Berantas peredaran Obat SOMADRIL DESTRO dan TRAMADOL

Polsek Tempilang Lakukan penangkapan pelaku menyimpan dan mengedarkan obat-obatan jenis SOMADRIL.DESTRO dan TRAMADOL,Hari Rabu,01 Maret 2017 di dusun lampu merah Ds.Benteng kota Kec.Tempilang Kab.babar

Pelaku 1 SAIMAH Als MIAK binti MAT SALI 51 th warga Tempilang Utara I,Rt/Rw.010/005 Desa Tempilang Kec.Tempilang Kab.Babar.

Pelaku 2 PERI 39 thn Warga Jl.Panglima Angin Rt/Rw.002/002 Desa Air Lintang Kec.Tempilang

Pelaku 3 LIS 42 thn warga Jl.Panglima Angin Rt/Rw.002/002 Desa Air Lintang Kec.Tempilang

Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 sekira pukul 08.00 wib anggota polsek Tempilang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya warga yang mengedarkan pil Somadril di dusun lampu merah Ds.Benteng Kota Kec.Tempilang Kab.Babar,dari informasi masyarakat tersebut .kanit res dan kanit intel  bersma bhabin ds air lintang Polsek Tempilang langsung melakukan penggerebekan dan didapat pelaku  MIAK dan dilakukan penggeledahan oleh anggota polsek Tempilang ditemukan barang bukti berupa 240 butir pil somadril, selanjutnya setelah ditanya kepada sdri.MIAK  didapatkan keterangan bahwa pil somadril yg diedarkannya tersebut ia dapatkan dari sdr.PERI dan sdri.LISTIANI yg berada di Desa Sinar Surya,selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tempilang.

Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 sekira pukul 09.00 wib kemudian dilakukan pengembangan yang dipimpin oleh kapolsek tempilang ipda astrian tomi. SH. MH bersama anggota polsek Tempilang  terhadap sdr.PERI dan sdri.LISTIANI dan dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan sdr.PERI dan sdri.LISTIANI yang berada di Desa Sunar Surya setelah, didapatkan barang bukti pil somadril sebanyak  1.211 butir setelah di introgasi di mako Polsek sdr.PERI tsb menerangkan bahwa Pil Somadril yg diedarkannya tsb dibelinya di Apotik Amanah  di semabung pangkal pinang.

Pada hari Rabu sekira pukul 14.30 wib,anggota Polsek Tempilang dipimpin oleh Kapolsek Tempilang berangkat menuju apotik amanah di pangkal pinang untuk melakukan penggeledahan,pada saat dilakukan penggeledahan diapotik amanah tsb didapatkan pil Somadril 10(sepuluh) butir,pil tramadol 75(tujuh puluh lima) butir dan pil dextro 277(dua ratus tujuh puluh tujuh) butir selanjutnya pemilik apotik amanah berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Tempilang.

Identitas pemilik apotik amanah: 1.
ZULKIFLI  44 thn warga. Jln.Batu Nirwana Rt.003 Rt.001 Kel.Semabung lama Kec.Bukit Intan Kotamadya Pangkal Pinang Prov.Babel.

2. SITI umur 38 thn warga Jln.Batu Nirwana Rt.003 Rw.001 Kel.Semabung lama Kec.Bukit Intan Kotamadya Pangkal Pinang Prov.Babel

Kapolsek tempilang ipda astrian tomi. SH. MH sizin kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut dan Polsek Tempilang mengamankan tersangka dan Barang bukti dari pelaku sdri.MIAK
– 240 butir pil somadril
– 1 (satu) unit Hp.Nokia warna biru hitam
– Uang Rp.9.350.000.-(sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

Barang Bukti dari pelaku sdr.PERI dan LISTIANI :
– 1.211 butir
– 1(satu) unit hp samsung warna hitam
– 1(satu) unit hp samsung warna putih
– 1(satu) unit hp Nokia warna kuning hitam
– 1(satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna hitam coklat
– 1(satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna merah putih
– Uang sebanyak Rp.20.000.000.-(tiga puluh lima juta

Barang Bukti dari Apotik Amanah:
– 10 (sepuluh) butir pil Somadril
– 75 (tujuh puluh lima) butir pil Tramadol
– 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) butir pil Dextro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*