Polsek Jebus Ungkap Pelaku dua orang pencurian yang resahkan masyarakat, Rabu tgl 22 Feb 2017
Kasus yang terjadi Pada hari selasa tgl 06 Des 2016 sekira pukul 03.00 wib di ds sinar manik kec.parittiga kab.babar telah terjadi pencurian sepeda motor milik korban Bambang sugianto saat korban sedang tidur pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela.kemudian pelaku mengambil sepeda motor Yamaha vixion BN 7266 MF milik korban. Akibat kejadian korban mengalami kerugian Rp. 15.600.000,-.
Adapun identitas sepeda motor adalah Yamaha vixion warna merah tahun 2010 no ka MH33C1004AK527798 no sin 3C1-528790 no pol BN 7266 MF.
Pada hari Rabu tgl 22 Feb 2017 sekira pukul 08.00 wib telah diamankan seorang laki laki atas nama yossi , 32 th , alamat kp air terjun kel sungai daeng kec.muntok kab.babar berikut Barang bukti 1 unit Yamaha vixion warna merah tahun 2010 no ka MH33C1004AK527798 no sin 3C1-528790 no pol BN 7266 MF. Dari keterangan pelaku spm tsb di dapat dari sdr Mulyadi dengan cara dititipkan oleh sdr mulyadi kepada sdr yossi utk dijual.
Pada hari Rabu tgl 22 Feb 2017 sekira pukul 22.00 wib di ds limbung kec.jebus kab.babar telah diamankan sdr Mulyadi als mul , 36 th saat berada dirumahnya.Barang bukti
– 1 unit Yamaha vixion warna merah tahun 2010 no ka MH33C1004AK527798 no sin 3C1-528790 no pol BN 7266 MF.
Kapolsek jebus Kompol alam seizin Kapolres Bangka Barat membearkan kejadian tersebut kedua tersangka diamankan di Polsek Jebus