Polsek Jebus amankan pelaku illegal logging
Hari minggu tangal 05 Februari 2017 sekira pukul 15.00 wib di hutan dusun tambang 25 ds cupat kec.parittiga Kab.Babar
Pelaku an Syarifudin als fudin 30 th
warga dsn jebu darat desa kelabat kec.parittiga Kab.babar
Polsek Jebus amankan pelaku penebangan kayu didalam kawasan hutan tanpa izin. Pelaku an syarifudin als fudin diamankan saat sedang melakukan aktifitas penebangan kayu menggunakan gergaji mesin. Dari TKP diamankan Barang bukti berupa 14 batang kayu hasil penebangan yg berbentuk balok, 1 unit R2 yamaha RX king diduga sebagai alat angkut kayu hasil tebangan dan 1 unit gergaji mesin warna orange. Adapun koordinat TKP penebangan adalah X : 0563374, Y : 9819056 diduga kawasan hutan produksi dan kegiatan pelaku diduga tanpa ijin pihak berwenang.
Kapolsek Jebus Kompol Alam seizin Kapolres Babar membenarkan penagkapan tersebut dan petugas juga mengamankan 14 batang kayu hasil penebangan yg berbentuk balok 1 unit R2 yamaha RX king diduga sebagai alat angkut kayu hasil tebangan, 1 unit gergaji mesin merk New west warna orange, tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di mako polsek Jebus