Home » HEADLINE » Tim Opsnal Sat Narkoba Amankan Pelaku Penjual Narkoba
C360_2017-01-25-13-06-57-260

Tim Opsnal Sat Narkoba Amankan Pelaku Penjual Narkoba

Sat Narkoba Polres Babar Ungkap penyalahgunaan narkotika sabtu, 21 Januari 2017
sekira pkl 19.00 wib dikonter hp sp. Pintu masuk pemda pal 4 kel. Belo laut kec muntok kab babar

Tim Opsnal melakukan penagkapan tangan sdr. Wahyudi sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu dikonter hp simpang pal 4 kel. Belo laut kec. Muntok kab. Babar. Menurut keterangan sdr. Yudi dia mendapatkan barang tersebut dari sdr. Novi alamat kp. Tanjung kel. Tanjung kec. Muntok kab. Babar , anggota pun lgsg menuju ke rumah sdr novi , setelah mendapatkan sdr novi anggota sat narkoba menanyakan dimana sdr. Novi mendapatkan sabu tsb. Sdr. Novi mengatakan dia mendapatkan sabu tersebut dari sdr. Efrin alamat. Kp senang hati kel. Sungai daeng kec. Muntok kab. Babar.
Setelah kejadian tersebut kemudian para tsk wahyudi, novi, dan efrin berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke polres babar guna penyidikan lbih lanjut.

1. Pelaku I
Wahyudi harianto Als yudi Bin Gimin supriyanto 37 th warga kp. Tanjung kel. Tanjung kec. Muntok kab. Babar.

2. Pelaku II
Novianda Als Ape bin samsusi
32 th Warga kp. Tanjung kel. Tanjung kec. Muntok kab. Babar.

3. Pelaku III
M. Efrin Als Efrin Bin herman
34 th warga Kp. Senang hati kel. Sungai daeng kec. Muntok kab. Babar

Adapun barang bukti yang diamanakan petugas
– 1 bungkus plastik bening berisikan butiean kristal yg diduga sabu sabu
– 2 buah hp merk nokia
– 1 buah hp merk samsung
– 1 helai celaba jeans merk kendy warna abu abu
– 1 kotak rokok dji sam soe warna hitam
– 1 unit SPM yamaha mio M3 warna putih plat BN 6872 RC.

Kasat Narkoba AKP Andi seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan tersangka di jerat dengan pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*