penertiban tambang illegal di hutan bakau desa rambat kec. Simpang Teritip Kab. babar Hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 pukul 10.00 Wib s/ 12.30 Wib
Hutan Bakau desa rambatĀ Kab. Babar
Giat tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bangka Barat Babar beserta rombongan Kapolsek Simpang Teritip beserta Anggota;Danramil muntok;
Camat simpang teritip; dan Dinas kehutanan dan Polhut pemda keb. Babar serta Kepala sat Pol PP beserta Anggota Pol PP
rombongan / team dari muntok langsung menuju ke lokasi tambang illegal di hutan bakau desa rambat yg dipimpin langsung oleh Kabag Ops res babar seizin Kapolres Babar di dampingi Kapolsek Sp. Teritip. Setiba di lokasi tambang tsb tidak ditemukan ada lagi alat / mesin ponton yg beroprasi hanya ada sisa sakan yg ditinggalkan oleh para penambang, pada saat pengecekan tsb datang sekelompok masyarakat penambang di lokasi tsb yg di koordinasi oleh sdri. Yuliati dan sdr. Herman sawiran yg mengatakan bahwa kalau menertibkan jangan tebang pilih hanya dilokasi ini saja tapi seluruhnya yg ada di desa rambat, kemudian masyarakat tsb dikumpulkan dan diberikan arahan dan himbauan oleh Kabag Ops Res Babar, kabag Ops menjelaskan maksud dan tujuan penertiban ini adalah karena lokasi tsb adalah hutan lindung yang tidak boleh dirusak karena bisa mengakibat kan banjir di desa rambat ini dan kabag ops menjelaskan apabila dikemudian hari masih ditemukan ada yg menambang di hutan bakau tsb akan ditindak secara hukum,
kemudian Danramil menambahkan silahkan hentikan kegiatan penambangan di lokasi ini karena sdh dijelaskan td bahwa ini lokasi hutan lindung, selanjutnya Kapolsek Sp. Teritip menambahkan bahwa kapolsek sudah berkali kali menghimbau untuk menghentikan kegiatan penambangan namun masyarakat masih saja melakukan penambangan di lokasi tsb. Setelah mendengar penjelasan dan himbauan tsb kemudian masyrakat dsuruh untuk membubarkan diri dan pulang.