Polsek Jebus Amanakan Pelaku penganiayaan dan atau kekerasan terhadap anak, sabtu tgl 07 Januari 2017 sekira pukul 23.00 wib di Kp jawa dsn tb 25 desa cupat kec.parittiga Kab.babar
Korban Un 15 th pelajar warga kec.parittiga Kab.babar
Sedangkan pelaku To 28 th warga ds sekar biru kec.parittiga Kab. babar
Pada hari sabtu tgl 07 Januari 2017 sekira pukul 23.00 wib di kp jawa dsn Tb 25 desa cupat kec.parittiga Kab.babar telah terjadi peristiwa penganiayaan dan atau kekerasan thdp anak yg dilakukan oleh sdr To terhadap korban bernama Un Peristiwa tsb terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motor kemudian pelaku dari belakang menendang korban hingga korban jatuh dari kendaraan.
Setelah korban terjatuh pelaku turun dari kendaraannya dan menampar korban lalu mengambil kayu dan memukul bagian belakang kepala korban. Akibat peristiwa tsb korban mengalami luka lecet dibagian wajah dan benjolan di kepala bagian belakang.
Kapolsek Jebus Kompol Alam sizin Kapolres Babar membenarkan kejadian tersebut dan pelaku diamankan Pada hari minggu tgl 08 Januari 2017 sekira pukul 17.00 wib pelaku diamankan di sekitar dusun jampan ds kelabat kec.parittiga Kab.babar.