Tim Gabungan Polres Babar dan Polsek Sp Teritip amankan pelaku Pencabulan, Rabu, 3 Januari 2017
Kejadian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 3 januari 2017 yang dilakukan oleh Pelaku DP 20 warga lampung yang bekerja ti di Rambat,sedangkan korban Bunga 13 tahun warga Rambat yang masih duduk di bangku sekolah SD, kejadian Pencabulan tersebut terjadi di Pantai Rambat, tersangka yang menghampiri korban pura – pura berkenalan dan berniat mengantar korban pulang sempai di hutan korban lalu di cabuli tersangka, korban pun berontak dan sempat melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tua korban, korban dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Babar,
Tim Opsnal Polres Bangka Barat dan Polsek Sp. Teritip langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan pelaku dapat di bekuk kurang 1×24 jam
Kasat Reskrim AKP Elpiyadi seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut Tersangka akan di jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencabulan pasal 82 UU RI no.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, tersangka akan di jerat dengan ancaman Hukuman 15 Tahun