Sat Polair Polres Bangka Barat Tetapkan tersangka an.Harisyah Nahkoda KM TRANPOTER 2, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, senin 11 Oktober 2016
Nahkoda kapal an. Harisyah 29 warga Pangkal Pinang ini sudah 6 tahun bekerja di PT Timah entah apa yang ada dipikiran Nahkoda ini melakukan Penggelapan Pasir Timah milik PT Timah bersama dengan 7 rekan lainnya
kurang lebih 575 kg, penangkapan tersebut dilakukan Sat Polair Polres Bangka Barat pada tanggal (8/10/2016) di perairan Penumpak
” Tersangka kasus penggelapan Pasir Timah Milik PT Timah sebanyak 8 orang tersangka,yang terakhir ditetapkan tersangka Nahkoda kapal an.Hariyansyah ” ujar Kasat Polair AKP Elpiyadi seizin Kapolres Bangka Barat
Delapan orang tersangka tersebut sudah ditetapkan tersangka pada (8/10/2016) diamankan di Polres Bangka Barat guna Proses sidik diantarnya Sumardi, didik ,firdaus, ridwa, Agus dan kasmanto,Deltra dan Hariyansyah, di depan petugas Hariyansyah Nahkoda kapal menyesali perbuatanya dan merasa salah,
” Saya menyesal pak, tapi saya terima hukuman pak ” ujar tersangka saat di introgasi petugas