Home » HEADLINE » Sat Polair Polres Babar Tetapkan Nahkoda Kapal KM Transpoter 2 jerat Pasal 374 KUHPidana
20161011_113549

Sat Polair Polres Babar Tetapkan Nahkoda Kapal KM Transpoter 2 jerat Pasal 374 KUHPidana

Sat Polair Polres Bangka Barat Tetapkan tersangka an.Harisyah Nahkoda KM TRANPOTER 2, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, senin 11 Oktober 2016

Nahkoda kapal an. Harisyah 29 warga Pangkal Pinang ini sudah 6 tahun bekerja di PT Timah entah apa yang ada dipikiran Nahkoda ini melakukan Penggelapan Pasir Timah milik PT Timah bersama dengan 7 rekan lainnya
kurang lebih 575 kg, penangkapan tersebut dilakukan Sat Polair Polres Bangka Barat pada tanggal (8/10/2016) di perairan Penumpak

” Tersangka kasus penggelapan Pasir Timah Milik PT Timah sebanyak  8 orang tersangka,yang terakhir ditetapkan tersangka Nahkoda kapal an.Hariyansyah ” ujar Kasat Polair AKP Elpiyadi seizin Kapolres Bangka Barat

Delapan orang tersangka tersebut sudah ditetapkan tersangka pada (8/10/2016) diamankan di Polres Bangka Barat guna Proses sidik diantarnya Sumardi, didik ,firdaus, ridwa, Agus dan kasmanto,Deltra dan Hariyansyah, di depan petugas Hariyansyah Nahkoda kapal menyesali perbuatanya dan merasa salah,

” Saya menyesal pak, tapi saya terima hukuman pak ” ujar tersangka saat di introgasi petugas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*