Polsek Tempilang amakan Penjuwal dan sita Miras yang meresakan warga, selasa 20 september 2016 sekira Pukul 22.00 wib
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Tempilang IPDA Astrian Tomi, sebelunya anggota Polsek Tempilang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penjuwalan miras yang meresakan warga tempilang
” Mendapatkan informasi tersebut kita langsung ke TKP di serta mangamankan 27 Bunkus miras ”ujar Kapolsek Tempilang seizin Kapolres Bangka Barat
Dari tempat berbeda sahril (37) warga tempilang berikan apresiasi kepada Polsek Tempiang dalam peberantasan Miras
” kami sangat mendukung Polsek tempilang dalam pemberantasan miras, sekarang Kami dak was – was agik, karena penjuwal miras e lah dak juwal agik ” ujar sahril (37) warga Tempilang
Polsek Tempilang amankan penjuwal miras di desa benteng kota kec tempilang dan telah mengamankan 27 bungkus arak uang 10 rb dan 1 ember , Polsek Tempilang mengamankan ipana als 34 th pekerjaan ibu rumah tangga warga benteng kota kec tempilang
Anggota patroli Polsek yang melakukan patroli mendapatkan informasi dan langsung menuju ke tkp dan melihat tsk sdg transaksi jual beli arak anggotapun Langsung melakukan pengecekan didalam rumhnya dan ternyata terdapat arak yang sudah dibungkus plastik 1/ 2 liter sebanyak 27 bugkus dlm ember, selanjutnya tersangka dan Barang bukti di bawah ke Polsek Tempilang
Kapolsek Tempilang IPDA Astrian Tomi seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tersangka diamankan di Polsek Tempilang